DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Info, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
link : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 |
Dalam rangka mendukung fungsi dan kiprah strategis pendidik dan tenaga kependidika, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yg terkait dgn pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yg tidak sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pertolongan imbalan yg tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yg sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. peristiwa alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (KlikDisini)
loading...
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2007/01/permendikbud-nomor-10-tahun-2017.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"
Posting Komentar