DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018
link : Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018
![]() |
JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018 |
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, pemerintah sentra perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS). Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dgn tujuan dan sasaran dibutuhkan petunjuk teknis.
Dalam Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan utk penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b) SMP; c) Sekolah Menengan Atas ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dgn petunjuk teknis BOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS utk sekolah Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dgn jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dgn jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan peserta kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah BOS utk kelas jauh, SMP Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yg valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dgn sekolah induk.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS dapat dilakukan secara triwulan atau semester dgn ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Salah satu perbedaan yg mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya yaitu adanya penegasan perihal Pembiayaan USBN.
Link Donwload Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun2018
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga bermanfaat, selamat bekerja.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/juknis-bos-sd-smp-sma-smk-tahun-2018.html
0 Response to "Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018"
Posting Komentar