DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
link : Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Alhamdulilah Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 sudah terbit dgn dikeluarnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Dana BOS atau sering BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler adalah kegiatan Pemerintah Pusat utk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yg bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Berdasarkan Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Tujuan Umum BOS Reguler yakni utk :
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, menegaskan bahwaTujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan utk membebaskan pungutan peserta didik yg orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yg diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan utk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yg orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yg terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan utk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yg setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yg orangtua/walinya tidak mampu utk mendapatkan layanan pendidikan yg terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yg diselenggarakan masyarakat maupun yg diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Adapun Sasaran BOS Reguler menurut Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, yaitu Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yg telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.
Berdasarkan Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan utk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan utk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yg diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dgn satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yg diterima Sekolah digunakan menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yg merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK yakni sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya utk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yg diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan utk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan utk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler utk membeli buku teks utama utk ajaran dan panduan guru sesuai dgn kurikulum yg digunakan oleh Sekolah dgn ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pedoman baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yg menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yg menerima penyaluran tiap semester) utk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yg diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (utk Sekolah yg mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (utk Sekolah yg mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah utk pembayaran buku teks utama yg harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yg dicadangkan sesuai dgn kebutuhan dana utk pembayaran pembelian buku teks utama yg diwajibkan. Dana yg dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yg harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yg telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diadaptasi dgn kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yg pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yg dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yg mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yg dikeluarkan oleh instansi yg diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yg berlaku.
h. Penggunaan dana yg pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yg dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya utk belanja dgn menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jadi ada beberapa perubahan pada Komponen Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 utk SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah komponen lainnya, adanya penegasan ihwal biaya narasumber kegiatan pelatihan/workshop/IHT, adanya penegasan ihwal Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.
Untuk lebih terperinci dan rincin ihwal Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.
Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/juknis-bos-sd-smp-sma-smk-tahun-2019.html
0 Response to "Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019"
Posting Komentar