DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?
link : Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?
Apakah lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa dari Pada Guru Honorer ? Entahlah, yg terang regulasi gres wacana pengaturan penghasilan perangkat desa mungkin dipandang lebih baik daripada regulasi pengaturan penghasilan guru honorer. Juknis BOS 2019 misalnya, masih tetap menyatakan pembayaran honorer tenaga pendidik maksimal 15% dari anggaran dana BOS yg tersedia. Padahal hingga ketika ini masih banyak pemerintah kawasan yg belum memperlihatkan penghasilan suplemen bagi guru honorer. Gaji Guru honorer setara UMR dari dulu hanya wacana yg tak pernah selesai.
Perangkat desa (terutama di daerah) sudah sanggup tersenyum, lantaran ketika ini telah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar aturan membayar (pembayaran) honor Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Berdasarkan aturan tersebut, dinyatakan bahwa
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Dari mana dana utk membayar Perangkat Desa ? Dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Belanja Desa, dgn ketentuan 1) paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa utk mendanai: a). penghasilan tetap dan pemberian kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan b) tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 2) paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa utk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d) pemberdayaan masyarakat Desa.
Lalu bagaimana aturan pembayaran honorer di sekolah ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yg diterima. Mengapa dibatasi hanya 15%, lantaran dalam klausal pertamanya dinyatakan bahwa pada prinsipnya Pemda wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yg ditugaskan pada Sekolah yg diselenggarakan. Namun, tahukah bahwa hingga ketika ini masih banyak Pemda yg belum mengalokasi dana utk pembayaran guru honorer? Itulah sebabnya tidak asing jikalau kita mendapat gosip masih terdapat guru honorer yg mendapat honor di bawah Rp. 1 juta perbulan, bahkan masih ada yg di bawah 500 ribu perbulan.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ? dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/lebih-baik-penghasilan-perangkat-desa.html
0 Response to "Lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa Dari Pada Guru Honorer ?"
Posting Komentar