DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017
link : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017
![]() |
GURU BERPRESTASI 2017 |
Guru ialah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yg dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dgn kebijakan pembangunan yg meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yg berkualitas dalam menghadapi kala global.
Era globalisasi menuntut SDM yg bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain utk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yg diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yg bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yg sungguh-sungguh utk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yg berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yg berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional, sehingga pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dgn lancar sesuai dgn kriteria yg telah ditetapkan.
Persyaratan Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
![]() |
JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017 |
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dgn tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dgn mata pedoman di SMP atau kualifikasi akademik BK.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yg mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yg dibuktikan dgn SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yg dibuktikan dgn fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian kiprah mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah yg diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yg menyatakan bahwa yg bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yg dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota utk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi utk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yg menyatakan bahwa yg bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yg diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yg sama yg diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai conto terlampir dan semua dokumen portofolio yg sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yg diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yg merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dgn pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yg disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dgn tingkat nasional.
c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dgn melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah embel-embel sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dgn memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dgn memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yg meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mataajaran, yg ditandatangani oleh Guru yg Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yg memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, utk semua kompetensi (misal utk guru kelas/mataajaran ialah 14 kompetensi atau utk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dgn ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dgn durasi satu jam ajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus utk materi pedoman yg divideokan;
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yg disajikan.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Dokumen Portofolio
2 Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3 Tes Tulis
4 PTK dan Artikel Ilmiah
5 Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Sekolah sebelum 30 April 2017
2 Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3 Provinsi antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4 Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus 2017
Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 (Klik Disini)
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/pedoman-pemilihan-guru-berprestasi-smp.html
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Smp Tahun 2017"
Posting Komentar