DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017
link : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017
![]() |
JUKNIS / PEDOMAN PEMILIHAN GUPRES TAHUN 2017 |
Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yg sanggup mendapatkan amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dgn kebijaksanaan pembangunan yg meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional , maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yg berkualitas dalam menghadapi kurun global. Era globalisasi men untut SDM yg bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional , Nasional , maupun Inter nasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain utk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru , yg diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya .
Pemerintah memberikan perhatian yg sungguh -sungguh utk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yg berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ” Guru yg berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjan g SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yg berlangsung sejak tahun 1972 sampai dgn tahun 1997. Tahun 1998 sampai dgn tahun 2000 , pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi . Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi , maka pemilihan guru teladan diusulkan utk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan ” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional . Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dgn lancar sesuai dgn kriteria yg telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yg dinilai.
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yg diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama , penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi , dan/atau tingkat Nasional .
Berikut ini Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017. Untuk Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SD Tahun 2017 akan diupload kemudian.
![]() |
JUKNIS / PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2017 |
Persyaratan Peserta Sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru 2017
Persyaratan Peserta Sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik utk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kem ampuan personal, berupa kepribadian yg mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yg mencakup penguasaan materi kurikulum mata ajaran di sekolah dan substansi keilmuan yg menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru utk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dgn peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yg menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yg secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
b. Persyaratan Administratif
1) Guru yg berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
2) Memiliki NUPTK.
3) Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
4) Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
5) Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
6) Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dgn diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7) Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
8) Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yg disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yg bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9) Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dgn format terlampir, bagi:
a) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Kabupaten/Kota yg akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi .
b) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yg akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional .
10) Guru-guru jenjang SMA dan SMK yg pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 201 7.
11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yg ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yg ditandatangani oleh Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dgn Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Selengkapnya terkait Aspek yg dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan conto portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 (Klik disini)
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/pedoman-pemilihan-guru-berprestasi.html
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tahun 2017"
Posting Komentar