DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017
link : Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017
![]() |
JUKNIS ATAU PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2017 |
Sebagaimana janji saya yg akan mengupload Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017. Berikut saya sharekan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 sekaligus dgn Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru utk Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2017 yg sudah ditantangani distempel Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yg diberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yg luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan telah memberikan manfaat secara nasional. Hal itu utk menghargai prestasi guru yg luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan utk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah demi terwujudnya pendidikan yg bermutu.
Untuk memilih Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yg terpilih benar-benar merupakan sosok guru yg profesional. Agar pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun Juknis atau Pedoman pelaksanaan evaluasi pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yg terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Persyaratan peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dgn tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dgn mata anutan di Sekolah Dasar.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yg mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yg dibuktikan dgn SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
d. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yg dibuktikan dgn fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 5 tahun terakhir yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah yg diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan bukti prestasi yg dicapai dalam bentuk laporan tertulis yg disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yg bersangkutan yaitu Guru SD Berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yg ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yg disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru Sekolah Dasar yg meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru Sekolah Dasar yg meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
3) Guru Sekolah Dasar Berprestasi yg meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yg akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
4) Guru SD yg meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yg akan mengikuti pemilihan Guru SD Berprestasi di tingkat nasional;
j. Belum pernah meraih predikat Guru SD Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru SD Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
k. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dgn SK dari Gubernur, utk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
Persyaratan Khusus sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi wajib:
a. membuat potofolio sesuai conto pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yg sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yg diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dgn format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yg disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dgn tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yg dibuktikan dgn pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4).
c. memiliki kinerja dan kompetensi yg melampaui standar nasional dgn melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas embel-embel lainnya yg relevan dgn fungsi sekolah tahun 2017 sesuai dgn ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas embel-embel guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dgn memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yg meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mataajaran, yg ditandatangani oleh Guru yg Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yg memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, utk semua kompetensi (misal utk guru kelas/mataajaran adalah 14 kompetensi atau utk guru BK 17 kompetensi)
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
e. Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dgn durasi satu jam ajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus utk materi anutan yg direkam;
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yg disajikan.
Selengkapnya silahkan Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)
Bagi yg mau men- Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/pedoman-pemilihan-guru-sd-berprestasi.html
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2017"
Posting Komentar