DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017
link : Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017
![]() |
Dana BOS |
Sampai dikala ini kita belum dapatkan publikasi resmi terkait Juknis BOS 2017 yg telah beredar gres Draf Juknis BOS 2017. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 yg diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah tampak ada perbedaan terkait prosedur Penyaluran Dana BOS.
Beberapa perbedaan itu antara lain terkait Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana. Mari kita amati beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 terkait perihal BOS.
Pada pasal Pasal 76 (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS utk tempat tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II paling cepat bulan April;
c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Pada pasal Pasal 76 (2) ) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pad?- ayat (1) dilakukan dgn rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pada pasal Pasal 76 (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS utk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I paling cepat bulan Januari; dan
b. semester II cepat bulan Juli.
Pada pasal Pasal 76 (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dgn rincian sebagai berikut:
a. semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
Perbedaan Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 itu sudah tersirat dalam Draf Juknis BOS 2017.
Bahkan dalam Draf Juknis BOS 2017 ada perbedaan mencolok antara Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 yakni terkait pembelian buku teks. Dalam Draf Juknis BOS 2017 disebutkan bahwa Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dgn kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah utk pembelian buku teks yg harus dibeli sekolah dgn ketentuan jumlah yg ditetapkan pada serpihan selanjutnya. Dana BOS yg dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yg diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yg ditetapkan pada serpihan penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana utk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yg dicadangkan tersebut, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yg ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yg dicadangkan tersebut, sisa dana sanggup dipakai utk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada serpihan selanjutnya. Makara siap-siap Bapak/Ibu kepala sekolah utk menyisihkan 20% dana BOS utk pembelian buku.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/perbedaan-prosedur-penyaluran-dana-bos.html
0 Response to "Perbedaan Prosedur Penyaluran Dana Bos Tahun 2016 Dan Tahun 2017"
Posting Komentar