DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
link : Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
![]() |
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH |
Mulai tahun anutan 2018/2019 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan manajemen pangkal. 2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Adapaun Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi acara pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yg melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dgn Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja sanggup dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dalam pasal 3 hingga dgn pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diuraikan perihal rincian kiprah guru, cara pemenuhan beban kerja guru, dan cara ekuvalensi kiprah embel-embel sebagai pemenuhan beban kerja guru.
Terkait beban kerja kepala sekolah, dalam Pasal 9 Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ditegaskan bahwa Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya utk melakukan tugas: a) manajerial; b) pengembangan kewirausahaan; dan c) supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dgn pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yg merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Namun, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yg tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan alasannya alasan tertentu yg bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yg mengampu pada mata anutan atau kelas tertentu.
Berkaitan dgn beban kerja pengawas sekolah, dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dgn pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (disini)
Demikian isu tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
========================
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/permendikbud-no-15-tahun-2018-wacana.html
0 Response to "Permendikbud No 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"
Posting Komentar