DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel FGI, Artikel Guru, Artikel Kisi Kisi, Artikel soal ujian nasional, Artikel ujian sbmptn, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk
link : Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diterbikan utk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat yg sudah tidak sesuai dgn perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. (Link Download Salinan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan format PDF berada diakhir posting ini)
Pasal 2 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa PPDB dilakukan menurut prinsip: nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Khusus utk prinspi Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yg secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, Peraturan Menteri ini bertujuan utk:
a. mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
b. dipakai sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah utk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dgn kewenangannya; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Terkait Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa
1) Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yg bersangkutan yg dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dgn jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus utk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan proses seleksi khusus yg dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik gres paling sedikit memuat info sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dgn jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yg terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yg tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dgn data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik gres abjad d dilakukan sesuai dgn jalur registrasi dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yg dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa
(1) PPDB dilaksanakan dgn menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Terkait Persyaratan Siswa baru, Pasal 6 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dgn 5 (lima) tahun utk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dgn 6 (enam) tahun utk kelompok B.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
1) berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yg berusia 7 (tujuh) tahun.
3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yg diperutkkan bagi calon peserta didik yg mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yg dibuktikan dgn rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4) Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yg sederajat.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan kelas 10 (sepuluh) :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SMP atau bentuk lain yg sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yg sederajat.
Khusus Sekolah Menengah kejuruan dgn bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat memutuskan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) terkait kepemilikan SHUN SMP atau bentuk lain yg sederajat dikecualikan bagi calon peserta didik yg berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Syarat usia harus dibuktikan dgn akta kelahiran atau surat keterangan lahir yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dgn domisili calon peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa 1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh utk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yg berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yg menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yg diselenggarakan oleh Sekolah yg bersangkutan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dgn Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yg menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan khusus utk sekolah yg menyelenggarakan pendidikan khusus;menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku juga bagi anak yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yg melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dgn kewenangannya.
2) Dinas pendidikan sesuai dgn kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam zonasi yg sama.
3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yg sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jikalau Rombongan Belajar yg ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Terkait Jalur Pendaftaran PPDB, Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
2) Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melakukan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dgn domisili dalam zonasi yg telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik baru selain yg diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dgn kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yg berdomisili sesuai zona yg ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yg diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu keluarga dapat diganti dgn surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yg dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yg menerangkan bahwa peserta didik yg bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yg mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yg sama dgn Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yg menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik baru yg berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dgn bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yg menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yg diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan Peserta didik yg berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yg belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Peserta didik yg Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil penilaian Sekolah bersama dgn komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dgn kewenangannya.
8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yg terbukti meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yg meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya, dgn prinsip mendekatkan domisili peserta didik dgn Sekolah.
2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yg disesuaikan dgn ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.
3) Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dgn jenjang pendidikan.
4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yg telah ditetapkan.
5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi Sekolah yg berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
1) Jalur prestasi dgn kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai uji Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yg masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yg berdomisili di luar zonasi Sekolah yg bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon peserta didik yg berdomisili di luar zonasi Sekolah yg bersangkutan.
2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dgn surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yg mempekerjakan.
Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dgn Pasal 22 dikecualikan utk:
a. Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yg menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yg menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yg jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yg jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yg menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dgn urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yg berusia 7 (tujuh) tahun dgn domisili dalam zonasi yg telah ditetapkan.
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yg terdekat dgn Sekolah.
(5) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 25 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Pasal 26 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yg menggunakan mekanisme daring dilakukan dgn memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yg ditetapkan.
2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dgn Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yg diprioritaskan yaitu peserta didik yg mendaftar lebih awal.
Pasal 27 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yg menggunakan mekanisme luring, dilakukan dgn memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yg terdekat dgn Sekolah dalam zonasi yg ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yg mempunyai jarak tempat tinggal dgn Sekolah sama, maka dilakukan dgn memprioritaskan peserta didik yg memiliki nilai uji Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Pasal 28 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa: Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Pasal 29 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yg memakai mekanisme daring, dilakukan dgn memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yg ditetapkan.
2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dgn Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yg diprioritaskan yaitu peserta didik yg mendaftar lebih awal.
Pasal 30 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yg memakai mekanisme luring, dilakukan dgn memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yg terdekat dgn Sekolah dalam zonasi yg ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yg mempunyai jarak tempat tinggal dgn Sekolah sama, maka dilakukan dgn memprioritaskan peserta didik yg mempunyai nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dgn mempertimbangkan nilai UN.
3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dgn mempertimbangkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dgn bidang keahlian yg dipilihnya dgn memakai kriteria yg ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dgn bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yg berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yg sama dgn Sekolah Menengah kejuruan yg bersangkutan.
Pasal 32 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yg telah diterima utk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yg bersangkutan.
2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah utk memastikan status peserta didik usang pada Sekolah yg bersangkutan.
Pasal 33 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yg mendapatkan derma operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
3) Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yg terkait dgn pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan utk membeli seragam atau buku tertentu yg dikaitkan dgn PPDB.
Pasal 34 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik yg berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yg diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran utk membiayai peserta didik yg tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yg dituju.
2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yg bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yg diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia sehabis memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari direktur jenderal yg menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yg diselenggarakan Sekolah yg dituju.
2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yg membuktikan bahwa peserta didik yg bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari direktur jenderal yg menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yg diselenggarakan Sekolah yg dituju.
Pasal 37 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yg diselenggarakan oleh SD yg bersangkutan.
2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ijazah kesetaraan agenda Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yg diselenggarakan oleh SMP yg bersangkutan.
3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di Sekolah Menengan Atas atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. mempunyai ijazah kesetaraan agenda Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yg diselenggarakan oleh SMA atau SMK yg bersangkutan.
4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yg bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Pasal 38 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun ajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya.
2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan utk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 39 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan PPDB.
2) Kementerian melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yg telah ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dgn ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yg membuat peraturan tidak sesuai dgn norma, standar, prosedur, dan kriteria yg telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan derma Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana derma operasional Sekolah kepada Sekolah yg melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2) Tata cara pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan menurut peraturan yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Kebijakan atau peraturan kawasan dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yg bertentangan dgn ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat yg menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Pasal 45 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Khusus utk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sanggup diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pasal 46 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yg Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Link Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/01/permendikbud-nomor-51-tahun-2018-wacana.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Wacana Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"
Posting Komentar