DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
link : Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sudah tahukah Anda bahwa ketika ini telah terbit Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun fatwa 2019/2020 yg tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Posting sekaligus ini utk meluruskan pemberitaan di media online yg berdasarkan admin keliru yg menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak berlaku utk SMK.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN tidak berlaku bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kolaborasi HANYA SYSTEM ZONASI saja. Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan bahwa Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 sampai dgn pasal 22, DIKECUALIKAN utk: a) Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat; b) Sekolah Menengah kejuruan yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c) Sekolah Kerja Sama; d) Sekolah Indonesia di luar negeri; e) Sekolah yg menyelenggarakan pendidikan khusus; f) Sekolah yg menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g) Sekolah berasrama; h) Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i) Sekolah di daerah yg jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jadi selain pasal 16 sampai dgn pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga utk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah yg menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah berasrama; Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan Sekolah di daerah yg jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Bahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ada ketentuan gres bagi sekolah swasta peserta Bantuan dana BOS yakni tidak boleh mencuri start dalam PPDB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat yg menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Hal gres lain ini yg diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah penegasan bahwa sekolah harus mengumumkan kuota yg diterima sesuai dgn ketersediaan ruang kelas yg sudah diinput di dapodik SEBELUM PELAKSANAAN PPDB. Permendikbud ini secara tegas melarang sekolah mendapatkan siswa melapaui batas kuota yg sudah diumumkan sebelumnya.
Lalu apa isi pasal 16 sampai dgn pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yg dikecualikan utk SMK ? Pasal ini intinya mengantur perihal Sistem Zonasi, mari kita simak pernyataannya.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun fatwa 2019/2010 menyatakan bahwa
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
2) Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dgn domisili dalam zonasi yg telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik baru selain yg diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dgn kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yg berdomisili sesuai zona yg ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yg diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu keluarga dapat diganti dgn surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yg dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yg menerangkan bahwa peserta didik yg bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yg mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yg sama dgn Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yg menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik baru yg berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dgn bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yg menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yg diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan Peserta didik yg berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yg belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Peserta didik yg Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil penilaian Sekolah bersama dgn komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dgn kewenangannya.
8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yg terbukti menggandakan keadaan sehingga seperti Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yg menggandakan keadaan sehingga seperti Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya, dgn prinsip mendekatkan domisili peserta didik dgn Sekolah.
2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yg disesuaikan dgn ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.
3) Pemerintah Daerah sesuai dgn kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dgn jenjang pendidikan.
4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yg telah ditetapkan.
5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi Sekolah yg berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Jalur prestasi dgn kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai uji Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yg masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yg berdomisili di luar zonasi Sekolah yg bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter c ditujukan bagi calon peserta didik yg berdomisili di luar zonasi Sekolah yg bersangkutan.
2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dgn surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yg mempekerjakan.
Pokok-pokok bahasan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
· Bagian Kesatu : Pelaksanaan
· Bagaian Kedua : Persyaratan
· Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
· Bagian Keempat : Seleksi PPDB
· Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
· Bagian Keenam : Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yg Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun fatwa 2019/2020 ----DISINI---
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun fatwa 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, Terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51
Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/11/juknis-ppdb-tk-sd-smp-sma-smk-20192020.html
0 Response to "Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018"
Posting Komentar