DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Dapodik, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019
link : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dgn pertimbangan bahwa 1) utk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana derma operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dgn tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dgn kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan utk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan utk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yg diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dgn satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yg diterima Sekolah digunakan menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yg merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off utk menetukan Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) ialah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah utk penyaluran triwulan I (utk penyaluran triwulanan) dan semester I (utk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (utk penyaluran triwulanan) dan semester I (utk penyaluran semesteran) sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah utk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (utk penyaluran triwulanan) dan semester I (utk penyaluran semesteran) utk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah utk penyaluran triwulan II (utk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (utk penyaluran triwulanan) sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah utk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (utk penyaluran triwulanan), serta semester II (utk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (utk penyaluran triwulanan), serta semester II (utk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yg berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah utk triwulan III dan triwulan IV (utk penyaluran triwulanan), serta semester II (utk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (utk penyaluran triwulanan), serta semester II (utk penyaluran semesteran) utk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info program rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya utk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yg diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan utk digunakan membiayai acara lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan utk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler utk membeli buku teks utama utk ajaran dan panduan guru sesuai dgn kurikulum yg digunakan oleh Sekolah dgn ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun fatwa baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yg menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yg menerima penyaluran tiap semester) utk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yg diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (utk Sekolah yg mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (utk Sekolah yg mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah utk pembayaran buku teks utama yg harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yg dicadangkan sesuai dgn kebutuhan dana utk pembayaran pembelian buku teks utama yg diwajibkan. Dana yg dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yg harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yg telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diubahsuaikan dgn kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yg pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yg dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yg mewakili instansi resmi di luar Sekolah, ibarat Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yg dikeluarkan oleh instansi yg diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yg berlaku.
h. Penggunaan dana yg pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yg dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya utk belanja dgn menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal gres yg diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) ialah bahwa semua proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dgn prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah. Dalam lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yg terdiri atas: a) kepala Sekolah; b) Bendahara BOS Reguler; c) tenaga manajemen Sekolah; dan d) guru.
Beberapa ketentuan prosedur PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:
a. kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis utk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
c. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia utk PBJ Sekolah dgn nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d. PBJ Sekolah dgn nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dgn Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dgn cara:
1) kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha utk mengajukan penawaran sesuai dgn spesifikasi teknis yg ditetapkan;
2) kepala Sekolah melaksanakan pemilihan dan perundingan dgn calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yg mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah pribadi melaksanakan negosiasi;
3) kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
4) kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) sehabis kepala Sekolah memutuskan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dgn nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dgn ketentuan sebagai berikut:
1) kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) kepala Sekolah memutuskan harga perkiraan;
3) kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
4) Bendahara BOS Reguler mendapatkan pekerjaan dari UKPBJ.
d. Harus melaksanakan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) yg terdiri dari Lampiran 1 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMP Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019; dan Lampiran 2 yg berisi ketentuan perihal Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Sekolah.
Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) -----DISINI------
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun
2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/11/permendikbud-nomor-3-tahun-2019-wacana.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2019"
Posting Komentar