DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
link : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yg dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yg diberi tugas utk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yg mencakup taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yg terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dgn sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dgn tugas yg relevan dgn fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yg bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dgn periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yg sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dgn sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dgn sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yg bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yg tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya utk periode keempat sehabis melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dgn kewenangannya dgn memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya utk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan utk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yg bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yg melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah pelengkap di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yg ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yg sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yg tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan utk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ---disini---
Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/11/permendikbud-nomor-6-tahun-2018-perihal.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar