DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
link : Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yg diberikan pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan pada kemudahan pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yg selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan yakni dana yg dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada tempat tertentu dgn tujuan utk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yg merupakan urusan kesehatan tempat dan sesuai dgn prioritas nasional.
Pasal 2 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK Fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK Fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK Fisik afirmasi bidang kesehatan .
2) DAK Fisik reguler bidang kesehatan sebag aimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK Fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b meliputi:
a. subbidang rumah sakit referensi nasional/provinsi/regional dan rumah sakit di tempat prioritas pariwisata;
b. subbidang balai training kesehatan;
c. subbidang pengendalian penyakit ; dan
d. subbidang penurunan prevalensi stunting .
4) DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter c mencakup :
a. subbidang puskesmas ; dan
b. subbidang rumah sakit pratama .
Pasal 3 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Reguler Sub bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) karakter a diarahkan utk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi puskesmas;
b. pembangunan, renovasi dan/atau rehabilitasi labotorium kesehatan tempat ;
c. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
d. penyediaan prasarana puskesmas; dan
e. penyediaan alat, mesin dan materi serta sistem gosip kesehatan utk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kesehatan referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) karakter b diarahkan utk aktivitas :
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan
d. penyediaan prasarana rumah sakit.
(3) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) karakter c, diarahkan utk:
a. penyediaan obat dan materi medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
c. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi .
Pasal 4 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik penugasan b dang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c diarahkan utk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit referensi nasional;
b. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit referensi regional ;
c. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit rujukan provinsi;
d. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit destinasi pariwisata prioritas;
e. peningkatan balai pendidikan dan training kesehatan di tempat provinsi;
f. pengendalian penyakit;
g. prevalensi penurunan stunting ; dan
h. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit tempat kabupaten/kota.
Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c diarahkan utk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk utk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
b. peningkatan puskesmas di tempat tertinggal, termasuk utk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
c. pembangunan dan/atau pemenuhan s arana prasarana dan alat rumah sakit pratama .
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Link download Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 pdf---- DISINI----
Demikian gosip perihal Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/11/permenkes-nomor-2-tahun-2019-wacana.html
0 Response to "Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019"
Posting Komentar