DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
link : Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019

Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yg diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan utk meningkatkan jalan masuk dan kualitas pelayanan kesehatan yg difokuskan pada penurunan angka janjkematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan problem gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama utk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di tempat tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan tempat bermasalah kesehatan. Sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yg selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yaitu dana yg dialokasikan ke tempat utk membiayai operasional kegiatan kegiatan prioritas nasional di bidang kesehatan yg menjadi urusan daerah guna meningkatkan jalan masuk dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada tempat utk membantu mendanai kegiatan khusus yg merupakan urusan daerah dan sesuai dgn prioritas pembangunan kesehatan nasional .
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. bantuan operasional kesehatan ;
b. jaminan persalinan ; dan
c. akreditasi kemudahan pelayanan kesehatan .
2) Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diutamakan utk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yg meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat provinsi ;
b. bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat kabupaten/kota ; dan
c. bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3) Bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a diarahkan utk mendukung operasional fungsi acuan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier.
4) Bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat kabupaten /kota sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) abjad b diarahkan utk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder;
b. manajemen bantuan operasional kesehatan dan jaminan persal inan;
c. konvergensi penurunan prevalensi stunting ;
d. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai ke Puskesmas; dan
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan materi medis habis pakai secara elektronik.
5) Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c diarahkan utk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer.
Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diarahkan utk:
a. rujukan persalinan ke kemudahan pelayanan kesehatan yg kompeten;
b. pertolongan persalinan, keluarga berencana pasca persalinan dan perawatan bayi gres lahir; dan
c. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran .
Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1) Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. akreditasi Puskesmas;
b. akreditasi Rumah Sakit; dan
c. akreditasi laboratorium kesehatan .
2) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan utk kegiatan:
a. workshop pendukung implementasi pengakuan Puskesmas;
b. pendampingan pra survei akreditasi;
c. pendampingan pasca survei akreditasi;
d. survei pengakuan perdana; dan
e. survei ulang pengakuan (survei re-akreditasi).
3) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan utk kegiatan :
a. workshop pengakuan Rumah Sakit;
b. bimbingan akreditasi Rumah Sakit;
c. survei simulasi;
d. survei akreditasi Rumah Sakit; dan
e. survei ulang pengakuan (re -akreditasi).
4) Akreditasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan utk kegiatan :
a. workshop pengakuan laboratorium kesehatan;
b. bimbingan akreditasi laboratorium Kesehatan ;
c. survei simulasi; dan
d. survei pengakuan laboratorium kesehatan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----
Demikian warta wacana Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/11/permenkes-nomor-3-tahun-2019-wacana.html
0 Response to "Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019"
Posting Komentar