DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
link : Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
![]() |
PENCAIRAN THR PNS 2018 |
Sama halnya dgn Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dgn pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yg menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur ihwal besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dgn rincian utk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; utk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan suplemen penghasilan; sedangkan utk Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar Jenis-jenis tunjangan yg tidak masuk komponen derma THR, sebab tunjangan ini bukan termasuk katagori tunjangan kinerja, adalah sebagai berikut:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yg bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yg bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yg bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yg diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain penggalan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan penggalan asuransi kesehatan.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pensiunan.html
0 Response to "Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018"
Posting Komentar