DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Info Lomba, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
link : Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma

Juknis / Panduan Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK. Salah satu komponen bangsa yg dipandang penting utk menerima pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dgn Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn sanggup menjadi pihak yg mendidik peserta didik supaya menjadi anak-anak bangsa yg memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diperlukan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yg mempunyai budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melaksanakan kolaborasi dgn Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama utk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan proteksi penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yg berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yg berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan proteksi penghargaan “Anugerah Konstitusi”.
Juknis / Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK inl dibentuk dalam rangka utk menunjukkan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta utk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan acara ini. Adapun tujuan dibuatnya Juknis / Panduan / Pedoman ini ialah utk tujuan utk: 1) Menjelaskan perihal kriteria, mekanisme dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn peserta Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi pola bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn peserta Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Peserta Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018, berdasakan Juknis / Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK adalah sebagai berikut:
1. Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik PNS atau bukan PNS, yg bertugas pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Persyaratan Administratif Peserta Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas utk SD/MI yg berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) serta tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas utk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yg dibuktikan dgn SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dgn melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pem belajaran PPKn, dibuktikan deng an surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6. Belum pernah dikenai hukuman di siplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dgn diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kriteria Penilaian dalam Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Guru PPKn yg unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil be lajar, dan pengembangan peserta didik utk mengaktualisasikan aneka macam potensi yg dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yg mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn utk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dgn peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yg meliputi penguasaan bahan kurikulum mata anutan di sekolah dan substansi keilmuan yg menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yg berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.
3. Guru PPKn yg berhasil membimbing pembentukan perilaku peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di aneka macam kegiatan.
4. Guru PPKn yg menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay perihal PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Selengkapnya Silahkan download Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK -----disini
Demikian warta perihal Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun
2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/juknis-lomba-anugerah-konstitusi-bagi.html
0 Response to "Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma"
Posting Komentar