DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Info Lomba, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
link : Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya utk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya utk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dgn tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar utk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yg diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yg terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2018. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018, kami ucapkan terima kasih.
Persyaratan penerima pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dgn tingkat nasional, sesuai Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dgn mata aliran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yg mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yg dibuktikan dgn SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yg dibuktikan dgn fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yg dibuktikan dgn surat keterangan dari kepala sekolah yg diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yg bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yg dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yg disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru berprestasi yg meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru berprestasi yg meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3) Guru berprestasi yg meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yg akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4) Guru berprestasi yg meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yg akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota utk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wacana hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi utk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan yg menyatakan bahwa yg bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yg diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yg sama dan diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai conto pada lampiran dan semua dokumen portofolio yg sudah diterima oleh panitia sentra yaitu final.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dgn format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yg disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga dgn tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yg dibuktikan dgn pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dgn melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2018 dgn memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dgn menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yg meliputi:
1) Rekap hasil PK guru kelas/mata ajaran, yg ditandatangani oleh guru yg dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2) Format hasil nilai per kompetensi yg memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, utk semua kompetensi (misal utk guru kelas/mata aliran yaitu 14 kompetensi atau utk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dgn durasi satu jam ajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus utk materi aliran yg divideokan;
3) Penjelasan wacana rekaman proses pembelajaran yg disajikan.
Link Download Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI---
Baca Juga
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 – DISINI –
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
· Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel SD Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMP Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2018 –DISINI-
Demikian info wacana Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 supaya bermanfaat. Terima kasih
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/juknis-pemilihan-guru-sd-berprestasi.html
0 Response to "Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018"
Posting Komentar