DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019
link : Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019
![]() |
Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 Sesuai PERMENDIKBUD NOMOR 17 |
Pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan utk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.
Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 atau Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 hingga dgn pasal 17 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat, dinyatakan bahwa
(1) PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online) maupun dgn mekanisme luar jejaring (luring/offline) dgn memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Sekolah yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dgn bulan Juli setiap tahun.
(3) Sekolah yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
![]() |
JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SISWA BARU) SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan KEMENDIKBUD TAHUN 2017 |
Terkait Persyaratan sesuai Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 atau Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat, adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun utk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dgn 6 (enam) tahun utk kelompok B
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yg sederajat:
a. calon peserta didik baru yg berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diperutkkan bagi calon peserta didik yg mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dgn rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dgn batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yg sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yg sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yg sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yg sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yg sederajat.
SMK atau bentuk lain yg sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh). Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yg berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 8 Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dgn akta kelahiran atau surat keterangan lahir yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dgn domisili calon peserta didik.
Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing utk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yg berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yg menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sesuai Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 atau Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat, dinyatakan bahwa Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yg sederajat mempertimbangkan kriteria dgn urutan prioritas sesuai dgn daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dgn ketentuan zonasi. (2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yg sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yg sederajat mempertimbangkan kriteria dgn urutan prioritas sesuai dgn daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a) jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dgn ketentuan zonasi; b) usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a; c) nilai hasil uji SD atau bentuk lain yg sederajat; dan d) prestasi di bidang akademik dan non-akademik yg diakui Sekolah sesuai dgn kewenangan tempat masing-masing.
Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yg sederajat mempertimbangkan kriteria dgn urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a) jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dgn ketentuan zonasi; b) usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) abjad a; c) SHUN SMP atau bentuk lain yg sederajat; dan d) prestasi di bidang akademik dan non-akademik yg diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dgn ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi calon peserta didik gres pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yg sederajat. Pasal 11 ayat (3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yg sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, abjad c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukan seleksi talenta dan minat sesuai dgn bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yg dipilihnya dgn menggunakan kriteria yg ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
![]() |
Juknis PPDB Kemendikbud Tahun 2018/2019 Mengatur Sistem Zonasi PPDB |
Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 dipastian menggunakan Sistem Zonasi. Penerepan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 hingga dgn 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Sekolah yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib menerima calon peserta didik yg berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yg diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dgn kondisi di tempat tersebut menurut jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dgn ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut.
(4) Bagi sekolah yg berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yg saling berbatasan.
(5) Sekolah yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yg berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yg berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dgn alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.
Pasal 16 Permendikbud No 17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yg sederajat yg diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib menerima peserta didik baru yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.
(2) Peserta didik gres yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dgn Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yg diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dgn cara yg tidak sesuai dgn ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dgn komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Demikian gosip tentang Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat. Semoga bermanfaat sebagai persiapan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (siswa baru) tahun aliran 2018/2019.
Demikian gosip tentang Juknis PPDB Kemendikbud 2018/2019 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yg Sederajat. Semoga bermanfaat sebagai persiapan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (siswa baru) tahun aliran 2018/2019.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/juknis-ppdb-kemendikbud-tahun-pelajaran.html
0 Response to "Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun Pelajaran 2018/2019"
Posting Komentar