DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018
link : Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018
![]() |
PEMBIAYAAN UN DAN USBN Sekolah Menengah Pertama SESUAI JUKNIS BOS Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2018 |
Pelaksanaan UN dan USBN Jenjang Sekolah Menengah Pertama sudah semakin dekat, bahkan tahapan persiapan pelaksnaan USBN sudah mulai dilakukan MGMP melalui acara bedah kisi-kisi USBN dan penyusunan kisi-kisi penulisan soall, serta penulisan soall. Namun sangat disaygkan Dana BOS belum juga turun, padahal menurut juknis BOS, pembiayaan transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soall USBN di MGMP dibebankan pada Dana BOS.
Untuk sekedar mengingatkan rekan guru dan kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembiayaan UN dan USBN yg menjadi kewenangan Dana BOS, sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 adalah
A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yg terdiri atas:
1) honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
2) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
3) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
4) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
5) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil uji utk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan uji dan investigasi hasil uji di sekolah;
B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yg terdiri atas:
1) honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
2) honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
3) honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
4) sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
5) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
6) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
7) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
8) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
9) fotokopi laporan pelaksanaan hasil uji utk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
10) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan uji dan investigasi hasil uji di sekolah.
C. Pembiayaan USBN Sekolah Menengah Pertama menurut Juknis BOS SMP
Untuk pembiayaan acara USBN Sekolah Menengah Pertama tidak ditentukan nilai, hanya ditentukan komponen yg sanggup dibiayai, antara lain:
1) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soall USBN di MGMP;
2) fotokopi/penggandaan soall;
3) fotokopi laporan pelaksanaan hasil uji utk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik;
4) biaya transport pengawas uji yg ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yg tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
5) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan investigasi hasil uji di sekolah.
Realitiskan alokasi pembiayaan UN utk tempat Saudara. Entahlah…….
Demikian informasi wacana Pembiayaan UN dan USBN Sekolah Menengah Pertama Sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/pembiayaan-un-dan-usbn-smp-sesuai.html
0 Response to "Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018"
Posting Komentar