DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa
link : Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan utk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dan karakter b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. peniadaan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Penataan Desa ditetapkan dgn Perda Kabupaten/Kota.
(2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan usang dan baru;
b. nomor arahan desa/kelurahan yg lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dgn ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ----DISINI---
Demikian isu perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Demikian isu perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permendagri-nomor-1-tahun-2019-perihal.html
0 Response to "Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Penataan Desa"
Posting Komentar