DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018
link : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018
![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 |
Bantuan Operasional Sekolah yg selanjutnya disingkat BOS adalah kegiatan Pemerintah Pusat utk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan yg dimakdu Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yg disediakan dan/atau diperlukan utk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, pemerintah sentra perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS). Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dgn tujuan dan sasaran dibutuhkan petunjuk teknis.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan utk penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b) SMP; c) Sekolah Menengan Atas ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dgn petunjuk teknis BOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS utk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dgn jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dgn jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan akseptor kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah BOS utk kelas jauh, SMP Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yg valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dgn sekolah induk.
![]() |
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS dapat dilakukan secara triwulan atau semester dgn ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Salah satu perbedaan yg mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya yaitu adanya penegasan perihal Pembiayaan USBN.
Link Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 (disini)
Demikian informasi perihal Juknis BOS tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun
2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permendikbud-nomor-1-tahun-2018-ihwal.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018"
Posting Komentar