DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel Pembinaan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah
link : Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah
![]() |
PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH |
Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dgn Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain yaitu peningkatan mutu uji oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta utk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah utk peserta didik pada SMK/MAK termasuk uji kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil mencar ilmu dilaksanakan sesuai dgn kurikulum yg berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata ajaran yg diujikan dalam USBN diatur dalam POS yg ditetapkan oleh BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi keahlian utk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yg ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian utk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dgn memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yg bersangkutan dan/atau sumber lain yg sah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yg membiayai penerima didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus uji satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yg bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Terima kasih Anda sudah membaca gosip terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh
Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permendikbud-nomor-4-tahun-2018-ihwal.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah"
Posting Komentar