DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat
link : Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat

Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yg dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yakni jabatan yg memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak utk melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat utk mencapai kemandirian yg berkelanjutan. Adapun Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yg selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat yakni jabatan yg mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak utk melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yg berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yg menyatakan bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dari jenjang paling rendah hingga dgn jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Link Download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 -----DISINI----
Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas
Swadaya Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permenpan-rb-nomor-28-tahun-2018.html
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penggagas Swadaya Masyarakat"
Posting Komentar