DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti
link : Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa yg dimaksud Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yg mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang utk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Fungsional Peneliti yg selanjutnya disebut Peneliti ialah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yg Berwenang utk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Ilmu Pengetahuan. Penelitian adalah kegiatan yg dilakukan menurut metodologi ilmiah utk memperoleh data dan gosip yg berkaitan dgn pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan utk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yg telah terbukti kebenaran dan keamanannya utk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengkajian adalah kegiatan utk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yg digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dgn menggunakan metodologi ilmiah utk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan yg dimaksud Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yg bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 3, bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari jenjang terendah sampai dgn jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda;
c. Peneliti Ahli Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 yakni melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 ----- DISINI ------
Demikian in gugusan wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaat, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permenpan-rb-nomor-34-tahun-2018-wacana.html
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti"
Posting Komentar