DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel -, Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
link : Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018

Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yg dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yg harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yg telah ditetntukan utk ketiga jenis tes tersebut.
Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) utk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) utk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) utk Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yg mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yg mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Puji (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dgn nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dgn nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dgn nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dgn nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi jikalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus mempunyai nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dgn nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 ---- disini---
Demikian isu wacana Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permenpan-rb-nomor-37-tahun-2018.html
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018"
Posting Komentar