DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
link : Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk kepentingan mengukur Profesionalitas ASN tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yg dimaksud Profesi merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yg menuntut keahlian tertentu serta mempunyai moral khusus pada jabatan tertentu. Adapun yg dimaksud Profesionalitas adalah kualitas para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yg mereka miliki utk melakukan tugas-tugasnya. Sedanhkan Indeks Profesionalitas ASN yaitu ukuran statistik yg menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah jabatan.
Maksud dan Tujuan dikeluarkannya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yaitu 1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai contoh Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. 2) Peraturan Menteri ini bertujuan biar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara bersiklus minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya pada bulan April.
Indikator Pengukuran Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Indeks Profesionalitas ASN diukur dgn memakai 4 (empat) dimensi, mencakup :
a. Kualifikasi;
b. Kompetensi;
c. Kinerja; dan
d. Disiplin.
1) Kualifikasi
Kualifikasi diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yg telah dicapai, mencakup :
a. Pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata-Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat);
d. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga);
e. Pendidikan D-1 (Diploma-Satu) /D-1 (Diploma-Satu)/ SLTA Sederajat; dan
f. Pendidikan di bawah SLTA.
2) Kompetensi
Kompetensi diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yg telah dilaksanakan yg meliputi:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Konferensi/Setara.
3) Kinerja
Kinerja diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS, yg mencakup :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku kerja.
4) Disiplin
Disiplin diukur dari indikator riwayat penjatuhan eksekusi disiplin yg pernah dialami yg mencakup :
a. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin; dan
b. Pernah dijatuhi eksekusi disiplin (ringan, sedang, berat).
Tahapan Pengukuran Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Tahapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
1. Persiapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
2. Pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
3. Pengolahan data Indeks Profesionalitas ASN; dan
4. Penyusunan laporan Indeks Profesionalitas ASN.
Sumber Data dan Aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, meliputi: a) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); b) Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS); c) Penilaian Prestasi Kerja PNS; dan d) Data Hukuman Disiplin Pegawai. Dalam pasal Pasal 11 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 ditegaskan juga bahwa Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Bobot Penilaian, Perhitungan dan Kategori Tingkat Profesionalitas ASN dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Bobot penilaian dimensi Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
a. Kualifikasi mempunyai bobot 25 % (dua puluh lima persen);
b. Kompetensi mempunyai bobot 40 % (empat puluh persen);
c. Kinerja mempunyai bobot 30 % (empat puluh persen); dan
d. Disiplin mempunyai bobot 5 % (lima persen).
Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 13 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Berdasarkan bobot evaluasi dimensi Indeks Profesonalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan perhitungan dgn rumus matematis tertentu.
Adapun Kategori Tingkat Profesionalitas ASN ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa berdasarkan hasil perhitungan Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :
a. Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;
b. Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;
c. Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;
d. Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan
e. Nilai 0 - 60 berkategori Sangat Rendah.
Pelaporan Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan dalam pasal 15 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa
(1) Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dari masing-masing Instansi dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara secara manual dan elektronik.
(2) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dilaporkan kepada Menteri secara manual dan elektronik. Pasal 16
(1) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Profesionalitas ASN secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Indeks Profesionalitas ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri .
Juknis / pemikiran Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 akan diatur dgn Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 -----DISINI------
Demikian info wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/permenpan-rb-nomor-38-tahun-2018-wacana.html
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018 Wacana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara"
Posting Komentar