DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel lowongan, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018
link : Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018

Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2). Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dgn menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan honorer Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a. Diperutkkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) yg terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II (K2) pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II (K2) pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor uji Tenaga Honorer Kategori II (K2) Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran utk eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) yg telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) sebagaimana dimaksud karakter g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan homorer Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dgn nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Link Download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 ----DISINI----
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian gosip wacana Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan honorer Katagori 2 (K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer K2 yg telah memenuhi syarat utk mengikuti seleksi CPNS 2018.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2)
Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/persyaratan-cpns-2018-dari-guru-dan.html
0 Response to "Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018"
Posting Komentar