DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
link : Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, berikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau pinjaman ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau pinjaman ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yg seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan pinjaman kinerja;
b. Penerima pinjaman Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau pinjaman komplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan pinjaman sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. pinjaman jabatan struktural;
b. pinjaman jabatan fungsional; dan/ atau
c. pinjaman yg dipersamakan dgn pinjaman jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjangan yg dipersamakan dgn pinjaman jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana yg dimaksud pada ayat (4) termasuk pinjaman yg dipersamakan dgn pinjaman jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yg ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tunjangan Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis pinjaman bahaya, pinjaman risiko, pinjaman pengamanan, pinjaman profesi atau pinjaman khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan pinjaman lain yg sejenis dgn pinjaman kompensasi atau pinjaman ancaman serta tunjangan atau insentif yg ditetapkan dgn peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yg bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yg Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yg Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b ialah komplemen penghasilan bagi Penerima Pensiun yg sebab perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian isu ihwal PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bermanfaat, Terima kasih
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke
13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau
Tunjangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/pmk-nomor-52pmk052018-perihal-petunjuk.html
0 Response to "Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"
Posting Komentar