DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
link : Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, adalah ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dgn mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud disampaikan ke KPPN dgn
potongan pajak penghasilan.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Selengkapnya Silahkan Download PMK Nomor 53/PMK. 05/2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian informasi perihal PMK Nomor 53/PMK. 05/2018 semoga bermanfaat.
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13
Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum
Nonstruktural Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018 dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/pmk-nomor-53pmk-052018-wacana-tentang.html
0 Response to "Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Wacana Tentang Juknis Proteksi Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018"
Posting Komentar