DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
- Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah), kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca sebagai informasi didalamnya juga yang terpenting semoga bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel bimbel masuk ptn, Artikel SBMPTN, Artikel ujian nasional, Artikel unbk, yang kami tulis ini dapat dengan anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
link : Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
Klik Iklan dibawah ini dan Link Download akan terbuka
Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)

Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran ihwal Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah serta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Penguatan Pengawas Sekolah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Berikut ini Salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


Isi Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
Berkenaan dgn diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah utk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan training penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga lain yg telah bekerjasama dgn LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dgn ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, utk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016 menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yg diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yg diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah utk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yg diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan dgn hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagaiberikut:
1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan training fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dgn LPPKS.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dgn LPPKS.
3. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan training penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yg sah dan tidak mengikat, serta sanggup dipertanggungjawabkan.
4. Bagi Kepala Sekolah yg sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dgn Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah.
5. Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dgn Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
6. Bagi pengawas sekolah yg telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yg dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
7. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yg telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dgn tembusan kepada LPPKS hingga dgn Desember Tahun 2018.
8. Bagi Dinas Pendidikan yg telah melaksanakan aktivitas persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dgn terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dapat diselenggarakan setelah berkoordinasi dgn LPPKS.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan utk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kolaborasi yg baik, kami sampaikan terima kasih.
Demikian salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terima kasih, biar bermanfaat.
Link Download Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018
=========================
DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Klik Iklan dan Link Download akan terbuka
Demikianlah Artikel Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
Jangan lupa juga untuk klik iklan berikut
untuk terus mendukung keberlangsungan blog ini,
Sekian artikel Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah
(Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon
Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. baiklah, jangan lupa komentar dibawah, beri masukan untuk kami supaya kami tetap semangat dan terus berkarya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah) dengan alamat link https://www.bimbelmasukptn.co.id/2008/12/surat-edaran-gtk-wacana-tata-kelola.html
0 Response to "Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)"
Posting Komentar